Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapakan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp1,3 Triliun

Eks Bupati Bengkulu Utara Ditetapakan Tersangka Korupsi Tambang Batu Bara Rp1,3 Triliun

Mantan Bupati Bengkulu Utara dua Imron Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tambang batu bara yang merugikan negara hingga Rp1,3 triliun.

Bengkulu – Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan mantan Bupati Bengkulu Utara dua periode sejak 2006 hingga 2016 dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu periode 2019-2020 yaitu Imron Rosyadi, sebagai tersangka.

Imron Rosyadi ditetapkan sebagai tersangka ke-15 terkait kasus korupsi pertambangan batu bara yang dilakukan oleh PT Ratu Samban Mining yang merugikan keuangan negara hingga Rp1,3 triliun.

“Hari ini kami melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka berinisial IR, yang merupakan mantan Bupati Bengkulu Utara. Penahanan ini berkaitan dengan perkara korupsi sektor pertambangan dan merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial SA. Dalam penerbitan IUP 349 PT RSM, tersangka IR diduga menerima gratifikasi,” kata Pelaksana harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bengkulu Deni Agustian di Kota Bengkulu, Selasa.

Kepala Saksi Penyidikan Kejati Bengkulu Pola Martua Siregar menerangkan peran Imron Rosyadi dalam perkara tersebut yaitu yang bersangkutan diduga menerbitkan surat keputusan tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Sebab, tersangka mengeluarkan Surat Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 112 tentang kelayakan lingkungan pertambangan batu bara tanpa didahului rekomendasi dari Dinas Pertambangan yang didasarkan pada pertimbangan teknis dan administratif.

“Terdapat aliran dana sebesar Rp600 juta yang diterima bersama tersangka sebelumnya (Fadillah Marik mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara tahun 2007). Namun, untuk jumlah pasti yang diterima oleh tersangka IR masih dalam pendalaman,” ujar dia.

Menurut Pola, Imron diduga memiliki keterkaitan langsung dengan dua keputusan bupati yang ia tandatangani saat menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara pada tahun 2007, dan kedua keputusan tersebut kini menjadi fokus utama penyidikan.

Kedua keputusan tersebut yaitu Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 327 Tahun 2007 tentang persetujuan pemindahan Kuasa Pertambangan Eksploitasi PT Niaga Baratama kepada PT Ratu Samban Mining, dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara Nomor 328 Tahun 2007 tentang pemindahan Kuasa Pertambangan Pengangkutan dan Penjualan.

Kedua keputusan tersebut yang diterbitkan pada 20 Agustus 2007 diduga cacat hukum karena tidak memenuhi persyaratan administratif dan teknis sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan.

Ia menerangkan penerbitan izin tersebut dinilai bertentangan dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1453.K/29/MEN/2000 serta Peraturan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa pemindahan kuasa pertambangan wajib disertai rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi berdasarkan kajian teknis, administratif, serta hasil penelitian lapangan oleh tim berwenang, namun, tahapan tersebut diduga tidak dijalankan.

Oleh karena itu, penyidik menilai adanya unsur perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Imron Rosyadi langsung dibawa ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu untuk ditahan selama 20 hari kedepan.

Sebelumnya, Kejati telah menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Sonny Adnan, mantan Direktur PT Ratu Samban Mining, serta Fadillah Marik, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Bengkulu tahun 2007.

Sedangkan tersangka lainnya telah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu yaitu Kepala Cabang PT Sucofindo Bengkulu Imam Sumantri, Direktur PT Ratu Samban Mining Edhie Santosa.

Kemudian, Komisaris PT Tunas Bara Jaya Bebby Hussy, General Manager PT Inti Bara Perdana Saskya Hussy, Direktur Utama PT Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur PT Inti Bara Perdana Sutarman.

Selanjutnya, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander, Kepala Inspektur Tambang Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) periode April 2022 hingga Juli 2024 Sunindyo Suryo Herdadi, Inspektur Tambang Bengkulu Nazirin, dan dua keluarga Bebby Hussy yaitu Awang dan Andy Putra.(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *