Diduga Nyambi Jadi Pengedar Sabu, Buruh Harian di Rejang Lebong Ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu
BENGKULU,– Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika Golongan I jenis sabu di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, Senin (1/6/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Tersangka yang diamankan berinisial A-A, 43 tahun, buruh harian lepas, warga Kelurahan Jalan Baru, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait seringnya transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 5 paket sabu yang dibungkus plastik klip bening, 1 dompet kecil warna biru, 1 pipet skop, 1 unit handphone Redmi, dan 1 lembar celana pendek warna hitam.
Kronologisnya, personel Ditresnarkoba Polda Bengkulu melakukan observasi dan surveillance di lokasi setelah menerima laporan warga. Saat mencurigai gerak-gerik A-A, petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan serta rumah.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti yang diduga milik tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Saat ini Ditresnarkoba Polda Bengkulu masih melengkapi dan melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, uji laboratorium serta penimbangan barang bukti, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol Ichsan Nur,S.I.K saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap buruh harian di rejang lebong tersebut dan sampai saat ini masih dilakukan pengembangan lebih lanjut.
“Polda Bengkulu konsisten dan benar benar serius perang melawan peredaran narkoba dan akan memberantas narkoba dan kita konsisten dalam penegakan hukum,” ujar Kabid Humas Polda Bengkulu.
