Jadi Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Curup Timur Ditangkap Polres Rejang Lebong

Jadi Pengedar Narkoba, 2 Pemuda Curup Timur Ditangkap Polres Rejang Lebong

BENGKULU,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rejang Lebong berhasil menangkap Dua terduga pelaku pengedar narkoba dalam operasi yang digelar pada Sabtu malam (2/5/2026) sekitar pukul 19.00 WIB di wilayah Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Dalam operasi yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah, SH, ini bermula dari adanya informasi masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba.

Adapun untuk dua terduga pelaku pengedar narkoba yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong tersebut masing-masing berinisial F-A berusia 25 tahun dan B-A berusia 23 tahun, dimana keduanya merupakan warga Kecamatan Curup Timur, Kabupaten Rejang Lebong.

“Iya penangkapan terhadap kedua pemuda terduga pelaku pengedar narkoba ini berkat adanya informasi dari masyarakat yang kemudian kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku,”ujar Iptu Hengki Hermansyah.

Barang bukti narkoba hingga alat hisap yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dalam operasi yang digelar Sabtu malam lalu.
Barang bukti narkoba hingga alat hisap yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Rejang Lebong dalam operasi yang digelar Sabtu malam lalu.

Kasat Resnarkoba Polres Rejang Lebong, IPTU Hengki Hermansyah mengatakan dari tangan terduga pelaku F-A polisi berhasil menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar, satu paket sedang, dan satu paket kecil diduga narkotika jenis bukan tanaman berbentuk kristal bening. Selain itu, turut diamankan timbangan digital, plastik bening, alat hisap, skop dari pipet, serta korek api gas.

Sementara itu dari tangan terduga pelaku berinisial B-A polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu paket sedang diduga narkotika, alat hisap, timbangan digital, 26 plastik bening, satu tas warna pink, serta satu kotak kardus.

“Untuk barang bukti yang kita amankan cukup banyak mulai dari barang bukti narkoba paket kecil hingga besar bahkan sampai alat hisap juga kami sita,”terang Hengki.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Rejang Lebong dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kapolres Rejang Lebong, AKBP Florentus Situngkir, S.I.K., М.Н., sebelumnya telah berulang kali menegaskan komitmennya agar jajaran tidak main-main dalam pemberantasan narkoba.

“Tidak ada ruang bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Rejang Lebong. Kami akan tindak tegas,” tegas Kapolres dalam berbagai kesempatan.

Saat ini, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Rejang Lebong guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.

Polres Rejang Lebong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *