Sidang Korupsi Tol Bengkulu-Taba Penanjung, Saksi Ahli Ungkap Nilai Kerugian Keuangan Negara Mencapai Rp7,2 Miliar
BENGKULU,- Pengadilan Negeri Tipikor Bengkulu, kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi pada ganti rugi tanam tumbuh dalam proyek pembebasan lahan Tol Bengkulu–Taba Penanjung.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli kerugian keuangan negara, Serly Apriansah yang merupakan Auditor Ahli Muda pada Kejati Bengkulu.
Dihadapan majelis hakim, Serly mengungkapkan bahwa nilai kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp7.259.482.000.
Serly menjelaskan, perhitungan kerugian negara dilakukan menggunakan metode kombinasi. Metode pertama adalah penilaian harga wajar yang mengacu pada harga tanam tumbuh di pasaran, kemudian disesuaikan ke dalam daftar nominatif penerima ganti rugi.
Selanjutnya, hasil tersebut dipadukan dengan metode net loss, yakni dengan menghitung selisih antara total dana yang telah dibayarkan dengan nilai riil yang seharusnya diterima masyarakat.
“Metode net loss menghitung selisih antara total uang yang dikeluarkan dengan nilai wajar yang seharusnya dibayarkan. Selisih itulah yang menjadi kerugian negara,” terang Serly.
Berdasarkan kedua metode tersebut serta fakta-fakta yang terungkap, tim ahli menyimpulkan kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp7,2 miliar.
Sementara itu, Kasi Penuntutan Pidsus Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa keterangan ahli terkait kerugian negara menjadi salah satu alat bukti penting bagi JPU dalam membuktikan dakwaan kasus ini.
Adapun para terdakwa dalam perkara ini yakni Hazairin Masrie yang merupakan mantan Kepala BPN Kabupaten Bengkulu Tengah, Ahadiah Seftiana, mantan Kepala Bidang Pengukuran BPN Bengkulu Tengah dan Hartanto, seorang pengacara yang diduga terlibat dalam pengurusan dokumen pembebasan lahan tol.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya.
