Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Hensan Andalas Putera Jadi Tersangka Ke 9 Korupsi PLTA Musi, Rugikan Negara Rp11,6 Miliar

Kejati Bengkulu Tetapkan Direktur PT Hensan Andalas Putera Jadi Tersangka Ke 9 Korupsi PLTA Musi, Rugikan Negara Rp11,6 Miliar

BENGKULU,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi.

Tersangka ke 9 yang ditetapkan Tim Pidsus Kejati Bengkulu tersebut adalah Hendra Gunawan T Wijaya, selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera.

Hendra Gunawan T Wijaya sendiri diketahui merupakan warga Jalan Pulau Pramuka, Kelurahan Kembangan Utara, Kecamatan Kembangan, Jakarta Barat. Ia menjabat sebagai Direktur PT Hensan Andalas Putera sejak tahun 2011 hingga saat ini.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan bahwa dilakukan penetapan tersangka baru pada Jumat (13/3/2026) dalam kasus Korupsi PLTA Musi.

“Iya benar bahwa sore ini (13/3/2026) telah ditetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi,” ujar Denny.

Menurut Denny, Hendra diduga bekerja sama dengan pihak lain secara melawan hukum dalam proyek tersebut. Bentuk pelanggaran yang dilakukan berupa persekongkolan untuk mengatur harga pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.

“Yang bersangkutan diduga melakukan pengaturan harga bersama pihak lain sehingga menguntungkan kelompok tertentu,” jelas Denny.

Proyek penggantian SKU PLTA Musi sendiri merupakan proyek strategis di sektor kelistrikan yang berada di bawah PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan (UIK SBS) Palembang.

Usai di tetapkan sebagai tersangka Kejati Bengkulu Langsung membawa Hendra Gunawan T Wijaya, selaku Direktur PT Hensan Andalas Putera menuju rumah tahanan Bengkulu.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan peran tersangka dalam proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.

Pola menyebut Hendra selaku Direktur  PT Hensan Andalas Putera mengajukan penawaran harga kepada PT PLN (Persero) UIK SBS Palembang sebesar Rp29,4 miliar.

Harga penawaran tersebut kemudian dijadikan acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN (Persero) UIK SBS Palembang menjadi sebesar Rp32,079 miliar.

“Penawaran dari tersangka dijadikan dasar kontrak oleh pihak pengadaan,” kata Pola Martua.

Namun berdasarkan hasil penyidikan, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia kepada PT Hensan Andalas Putera hanya sebesar Rp15,525 miliar sebelum PPN 11 persen.

Perbedaan harga yang signifikan tersebut diduga merupakan praktik penggelembungan atau mark-up anggaran.

“Selisih harga tersebut menunjukkan adanya keuntungan yang tidak wajar,” ungkapnya.

Akibat rangkaian perbuatan tersebut, penyidik menduga terjadi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan tidak sah bagi pihak tertentu, yakni KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera.

Kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp11.667.250.000 atau Rp11,6 miliar (sebelum PPN 11 persen).

Keuntungan tersebut dinilai melampaui batas kewajaran karena melebihi ketentuan margin maksimal 10 persen yang telah ditetapkan.

“Keuntungan tersebut berasal dari mark-up harga yang melampaui ketentuan,” jelas Pola Martua.

Kejati Bengkulu menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PLTA Musi masih terus berjalan.

Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka lain seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan saksi.

Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi proyek AVR PLTA Musi ini.

  • Mereka antara lain:
  • 1.Daryanto selaku President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power.
  • 2.Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
  • 3.Tulus Sadono (TS) Direktur PT Yokogawa Indonesia.
  • 4.Osmond Pratama Manurung (OPM) karyawan PT Yokogawa Indonesia.
  • 5.Saifur Rijal (SR) Manager PT Yokogawa Indonesia.
  • 6.Erik Ratiawan (ER) Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
  • 7. Vicentius Fanny Janu Fidianto (39), selaku Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel tahun 2021–2023. 1
  • 8. Jamot Jingles Sitanggang (52), staf enjiniring pembangkitan UIK Sumbagsel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *