Polres Benteng Bongkar Praktik Pengunjal Bio Solar, Modus Isi BBM Secara Berulang
BENGKULU TENGAH-, Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Tengah mengamankan satu orang pelaku pengunjal Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Bio solar.
Pelaku berinisial N-S yang telah ditetapkan sebagai tersangka merupakan warga desa Nakau, Kecamatan Talang Empat, Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu.
Kapolres Bengkulu Tengah, AKBP. Totok Handoyo melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Tengah, AKP. Susilo mengatakan untuk modus operandinya, tersangka N-S melancarkan aksinya dengan melakukan pengisian BBM jenis Bio solar dengan menggunakan barcode dan kendaraan secara berulang.
“Untuk modus operandinya, Tersangka N-S mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis Biosolar bersubsidi secara berulang menggunakan barcode yang berbeda di beberapa SPBU dalam satu hari, dengan ketentuan satu kali pengisian di setiap SPBU” terang Akp Susilo.
BBM jenis Bio solar ini kemudian dipindahkan oleh tersangka N-S dari tangki mobil yang di gunakan menggunakan alat bantu selang ke wadah penampungan berupa jeriken dan drump ukuran 200 liter.
“BBM tersebut kemudian dikumpulkan di dalam drum berwarna biru berkapasitas 200 liter, kemudian dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,” kata AKP. Susilo.
Selain mengamankan tersangka N-S, Polres Bengkulu Tengah juga turut menyita barang bukti, kurang lebih 679 liter BBM jenis Biosolar yang masing masing di dalam 14 jeriken ukuran 35 liter warna biru dan putih berisikan masing-masing 33 liter, 1 unit mobil Isuzu panter warna Biru Nopol BD 9047 AP, 1 drum warna biru berisikan bbm solar sekira 165 liter, 1 drum warna biru berisikan bbm solar sekira 30 liter, serta puluhan jeriken kosong serta berbagai peralatan lain yang digunakan tersangka.
“Kita juga mengamankan barang bukti mobil yang digunakan untuk Ngunjal Bio solar, jerigen hingga drum yang dijadikan tempat menampung BBM,” jelas Kasat Reskrim.
Atas perbuatannya tersangka N-S diancam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau denda Rp. 500 juta.
