Kpk Ott Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq: Saya Tak Terima Sepeserpun
JAKARTA,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan, Fadia A rafiq, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa (PBJ) terkait pekerjaan outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pekalongan.
Fadia terlihat mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK saat keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 4 Maret 2026, sekira pukul 12.00 WIB, untuk selanjutnya dibawa ke rumah tahanan (rutan) KPK menggunakan mobil tahanan.
Dalam keterangannya kepada awak media, Fadia membantah dirinya terjaring operasi tangkap tangan (OTT). Ia mengaku tidak ada uang maupun barang bukti yang disita saat penangkapan.
“Saya tidak OTT, saya tidak ada barang apapun yang diambil, dan pada saat penangkapan saya, mereka menggerebek ke rumah, saya sedang sama pak gubernur jawa tengah, jadi saya tidak ada OTT apapun barang serupiah pun, Demi Allah enggak ada,” ucap Fadia.
Fadia menyebut saat ada OTT dirinya sedang bersama Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ahmad Luthfi. Ia mengaku pertemuan tersebut membahas izin ketidakhadirannya dalam sebuah agenda.
“Membahas izin bahwa sebab saya enggak bisa hadir acara MBG,” ujarnya.

Ia juga menegaskan tidak ada uang serupiah pun yang diamankan dari dirinya maupun kepala dinas di lingkungan Pemkab Pekalongan.
“Demi Allah tidak ada OTT serupiah pun, tidak ada kepala dinas saya pun tidak ada,” ucao Fadia.
Terkait dugaan keterlibatan dalam proyek pengadaan PBJ outsourcing, Fadia membantah ikut serta dalam proyek tersebut. Ia menyebut perusahaan yang dimaksud bukan miliknya secara pribadi.
“Enggak, saya tidak ikut. Itu, bukan punya saya, saya enggak pernah ikut. Itu perusahaan dari keluarga, bukan saya,” tuturnya.
Fadia juga mengaku heran atas penetapan dirinya sebagai tersangka seorang diri. Saat ditanya kemungkinan mengajukan praperadilan, Fadia mengatakan akan mendiskusikannya lebih lanjut dengan kuasa hukumnya.
“Saya akan diskusi dengan pengacara” ujar Fadia.
Sebelumnya diberitakan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa lembaga antirasuah telah meningkatkan perkara hasil OTT di Pekalongan dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan ekspose atau gelar perkara.
“Dalam lanjutan kegiatan penyelidikan tertutup di wilayah Pekalongan ini, malam tadi sudah dilakukan ekspose, dan perkara ini dinyatakan naik ke tahap penyidikan,” kata Budi kepada wartawan, Kamis, 4 Maret 2026.
“KPK juga sudah menetapkan status hukum kepada pihak-pihak yang diamankan, dalam satu kali dua puluh empat jam,” ujarnya melanjutkan.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci konstruksi perkara dan peran tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut.
“Untuk kronologi, konstruksi, dan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kami akan sampaikan lengkap nanti melalui konferensi pers,” ucap Budi.
