Bupati Benteng Terima Hibah Rp 2 Miliar Dari PT SIL, Teuku: Tak Sejalan Dengan Nawacita Gubernur Bantu Rakyat

Bupati Benteng Terima Hibah Rp 2 Miliar Dari PT SIL, Teuku: Tak Sejalan Dengan Nawacita Gubernur Bantu Rakyat

BENGKULU, – Konflik lahan Eks Hak Guna Usaha (HGU) PT. Bio yang saat ini beralih diduduki PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan status HGUnya telah habis pada Desember 2025 sampai saat belum kunjung tuntas.

Masyarakat dua Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Desa Air Napal dan Desa Genting sampai saat ini masih memperjuangkan haknya agar lahan dikembalikan ke masyarakat desa.

Namun dibalik perjuangan masyarakat Desa Air Napal dan Desa Genting serta DPRD Provinsi Bengkulu terhadap lahan tersebut, Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto diam-diam menerima aliran hibah dari korporasi PT SIL senilai Rp 2 miliar.

Hibah yang diserahkan oleh General Manager PT. Bio Nusantara Teknologi Heru Wiratmana ini digunakan untuk pembangunan Masjid Agung di Kabupaten Bengkulu Tengah.

Terkait aliran danah hibah dari korporasi PT SIL senilai Rp 2 miliar tersebut mendapat respon dari Wakil Ketua DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain.

Politisi Partai Amat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu inipun meminta agar HGU milik PT SIL tidak diperpanjang hingga persoalan tersebut tuntas.

Waka satu DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain bersama warga desa saat meninjau lokasi HGU yang sedang bersenketa.

“Persoalan Menerima hibah boleh saja, tapi kemudian hibah tersebut linear dengan kesejahteraan dan kebahagiaan rakyat dan jangan sampai Tak sejalan dengan nawacita gubernur dalam membantu rakyat” kata Teuku, saat dikonfirmasi Rabu 4 Maret 2026.

Teuku pun mengingatkan agar Bupati Bengkulu Tengah tidak terhipnotis dengan korporasi yang mengusung dan bertuhan pada prinsip Kapitalisme.

“Jangan kita terhipnotis dengan korporat yang mengusung dan bertuhan pada prinsip kapitalisme, mengeruk kekayaan daerah yang harusnya milik rakyat,” jelas Teuku.

Seperti yang diketahui, Dua Desa di Kabupaten Bengkulu Tengah yakni Desa Air Napal dan Desa Genting berada di dalam lahan HGU Eks PT. Bio dan mayoritas lahan ditanami Kelapa Sawit, sehingga Sungai bahkan lahan persawahan warga hilang akibat ulah korporasi tersebut yang saat ini lahan telah beralih di duduki PT Sandabi Indah Lestari (SIL) dan status HGU-nya telah habis pada Desember 2025.

Kepala Desa Genting menegaskan bahwa selama ini keberadaan PT. Bio maupun PT. SIL tidak ada manfaat.

“Selama ini keberadaannya tidak ada manfaat, kami minta HGU jangan diperpanjang dan lahan dikembalikan ke masyarakat,” kata Nasrun saat dampingi sidak Waka DPRD Provinsi Bengkulu Teuku Zulkarnain dan Anggota Dewan Berlian, Senin (26/1/2026) lalu.

Senada diungkapkan Kades Air Napal Akomaini bahwa keberadaan PT. Bio selama ini berdasarkan keterangan warga tidak ada manfaatnya sama sekali. Justru lahan-lahan warga seperti sawah diambil, dijadikan perkebunan.

“Sawah-sawah warga sekarang ditanami sawit semua oleh perusahaan. Selama ini memang tidak ada manfaat bagi masyarakat. Kita berharap dengan kehadiran pak Waka I DPRD Teuku dan Anggota DPRD pak Berlian  ini nanti bisa dikembalikan ke masyarakat,” tutup Akomaini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *