Kejari Mukomuko Tetapkan 3 Tersangka Kasus Korupsi PAMSIMAS Bernilai Rp2 Miliar
BENGKULU-, Kejaksaan Negeri Mukomuko menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (PAMSIMAS) Tahun Anggaran 2022.
Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan tim fasilitator dalam program tersebut. Mereka adalah S-A selaku Koordinator Pendamping Kabupaten, A-A sebagai Fasilitator Bidang Teknis, dan G-S sebagai Fasilitator Bidang Keuangan.
Kasi Intelijen Kejari Mukomuko Ario Utomo Hidayatullah mengatakan, penetapan ketiga tersangka dilakukan oleh tim penyidik Kejari Mukomuko setelah mereka menjalani pemeriksaan di Kejati Bengkulu.
“Ketiga tersangka yang ditetapkan merupakan tim fasilitator program PAMSIMAS tersebut. Untuk masing-masing tersangka dan hasil pemeriksaan, nanti akan disampaikan langsung oleh penyidik Kejari Mukomuko,” ujar Ario Utomo.

Ario Utomo menjelaskan, perkara ini bermula dari pelaksanaan program PAMSIMAS pada tahun 2022 di Kabupaten Mukomuko. Program tersebut dibiayai dari APBN dengan total anggaran Rp 2 miliar.
Dana itu dialokasikan untuk lima desa penerima, yakni Desa Tirta Kencana, Dusun Pulau, Pondok Lunang, Mandi Angin, dan Lubuk Sanai II. Masing-masing desa memperoleh anggaran sebesar Rp 400 juta.
Namun, dalam pelaksanaannya program tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Penyidik menemukan indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan di lapangan, yang diduga melibatkan ketiga tersangka. Dari hasil perhitungan sementara, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 671.638.717.
Menurut Ario, dugaan penyimpangan tidak hanya menyentuh aspek administrasi, tetapi juga menyangkut pelaksanaan fisik program.
Salah satu modus yang ditemukan adalah pengambilalihan peran Kelompok Masyarakat atau POKMAS oleh pihak pendamping. Padahal, kelompok masyarakat semestinya menjadi unsur utama dalam pelaksanaan program berbasis pemberdayaan itu.
“Pihak pendamping atau fasilitator diduga melampaui kewenangannya, dengan menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) tanpa melibatkan POKMAS,” kata Ario.
Penyidik juga menemukan dugaan penunjukan rekanan secara sepihak. Dalam praktiknya, POKMAS diduga diarahkan untuk membeli alat tulis kantor, kebutuhan pipanisasi, serta menggunakan jasa penyedia tertentu yang sudah ditentukan sebelumnya.
Selain itu, ditemukan pula ketidak sesuaian volume pekerjaan dengan dokumen perencanaan dan kontrak. Kondisi ini diperburuk dengan adanya dugaan kegagalan fungsi bangunan.
“Artinya, hasil pekerjaan yang dibangun dari dana negara itu tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh masyarakat,”terangnya kepada awak media.
Penyidik juga mengungkap dugaan penggunaan dokumen fiktif dalam pertanggungjawaban anggaran. Dugaan itu berupa pembuatan nota atau kuitansi fiktif serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Ario menegaskan, dampak dari dugaan penyimpangan tersebut bukan hanya soal kerugian keuangan negara, melainkan juga hilangnya manfaat program bagi warga. Padahal, PAMSIMAS dirancang untuk membantu masyarakat desa memperoleh akses air minum layak dan layanan sanitasi berbasis partisipasi masyarakat.
Di dua desa, yakni Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun bahkan dilaporkan sudah tidak berfungsi lagi sejak 2024. Fakta ini menjadi penanda bahwa tujuan utama program diduga gagal tercapai.
“Di Desa Lubuk Sanai II dan Mandi Angin, sarana air minum yang dibangun sudah tidak berfungsi lagi sejak tahun 2024. Ini menunjukkan adanya potensi kerugian keuangan negara, karena dana APBN yang digunakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Ario.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dan pemanfaatan kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut. Sedikitnya 30 saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap secara utuh konstruksi kasus dan peran masing-masing tersangka.
Kasus ini sendiri ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan dari Kepala Kejari Mukomuko Nomor PRINT-673/L.7.14/Fd.1/08/2025 tanggal 29 Agustus 2025 juncto Nomor PRINT-673.a/L.7.14/Fd.1/09/2025 tanggal 30 September 2025.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka sementara ini disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603 KUHP.
