Korupsi PLTA Musi, Aspidsus: Pengembalian Kerugian Negara Tak Buat Tersangka Bebas Dari Jeratan Hukum
BENGKULU,- Sampai saat ini dari total delapan orang tersangka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi PLTA Musi.
Tercatat telah ada sebanyak dua kali para tersangka sudah mengembalikan kerugian negara kepada Kejati Bengkulu.
Pengembalian kerugian keuangan negara pertama yang pertama dilakukan pada awal bulan Februari 2026 lalu dengan nilai mencapai Rp4.951.139.989
Pengembalian kerugian keuangan negara itu dilakukan oleh tiga orang tersangka dari perusahaan berbeda.
Tersangka berinisial W-S selaku Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana mengembalikan dana sebesar Rp424.824.200.
Selanjutnya, O-P yang menjabat sebagai Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada mengembalikan kerugian negara sebesar Rp526.315.789.
Sementara itu, H-G selaku Direktur PT Hensan Putera Andalas mengembalikan dana terbesar yakni Rp4.000.000.000.

Sedangkan untuk pengembalian untuk kerugian negara kedua dilakukan pada Kamis siang kemarin (5/3/2026) dengan nilai uang yang dititipkan ke Kejati Bengkulu mencapai Rp1.117.473.232.
Penitipan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,1 miliar diserahkan oleh tersangka Nehemia Indrajaya yang menjabat sebagai Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
Dengan adanya tambahan penitipan dana dari tersangka tersebut, jumlah pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi PLTA Musi yang telah diterima oleh Kejati Bengkulu mencapai Rp6.128.613.221.
Aspidsus Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, mengungkapkan bahwa hingga saat ini total pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan dalam kasus tersebut mencapai lebih dari Rp6 miliar.
Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari sejumlah pengembalian dana yang telah dilakukan sebelumnya oleh pihak yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Dengan adanya penitipan dari kerugian negara ini, maka total pengembalian yang sudah kami terima yakni sebesar Rp6.128.613.221,” jelasnya.
Hendra Syarbaini juga menjelaskan meskipun telah ada tersangka yang menitipkan uang pengganti kerugian negara, Namun hal tersebut tidak membuat para tersangka terbebas dari jeratan hukum.
“Iya, meski mereka ini telah menitipkan uang pengganti kerugian negara, itu tidak semata-mata membuat tersangka langsung bebas dari jeratan hukum,” terang Aspidsus.
Meski begitu, Hendra menyebutkan penitipan uang kerugian negara ini akan menjadi pertimbangan jaksa untuk dalam memberikan tuntunan kepada para tersangka di persidangan nantinya.
“Kalo bebas dari jeratan hukum tidak, paling menjadi pertimbangan jpu nanti dalam memberikan tuntutan disaat persidangan nantinya,” jelasnya.
Dalam perkara ini, penyidik Kejati Bengkulu sebelumnya telah menetapkan 8 orang tersangka sejak 12 Februari 2026 hingga sekarang.
Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) di PLTA Musi yang berlangsung pada periode 2022 hingga 2023.
Proyek tersebut dikerjakan oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu milik PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan melalui PT PLN Indonesia Power.
Dalam proses penyidikan, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Meski penyidik telah menerima pengembalian kerugian negara dalam jumlah miliaran rupiah, Kejati Bengkulu menegaskan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan.
Aspidsus Kejati Bengkulu menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung.
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap berbagai aspek dalam proyek tersebut, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Selain itu, penyidik juga masih melakukan penghitungan terkait total kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek penggantian Sistem Kontrol Utama di PLTA Musi tersebut.
“Proses penyidikan masih terus berjalan dan penyidik masih mendalami berbagai kemungkinan yang berkaitan dengan potensi kerugian negara lainnya dalam proyek tersebut,” tegasnya.
