40 Korban Dugaan Investasi Fiktif & Arisan Bodong di Bengkulu Mulai Diperiksa Penyidik, Kerugian Ditaksir Tembus Rp4 Miliar
BENGKULU,– Penanganan kasus dugaan investasi fiktif dan arisan bodong yang sedang viral dan ramai di perbincangkan di masyarakat di Bengkulu, saat telah bergulir kepada penyidik Polresta Bengkulu dan Polda Bengkulu.
Pada Kamis siang (11/06/2026), penyidik Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu mulai memanggil dan memeriksa sejumlah korban yang telah membuat laporan dugaan tindak pidana penipuan berkedok investasi fiktif dan arisan bodong.
Pemeriksaan sendiri dilakukan untuk mengumpulkan keterangan para korban terkait kronologi kejadian serta besaran kerugian yang dialami setiap korbannya. Seluruh korban yang diperiksa mendapat pendampingan dari tim hukum ATP LAW FIRM selaku kuasa hukum para pelapor.
Kuasa Hukum Korban, Ana Tasia Pase, mengatakan sampai dengan hari ini sudah ada sekitar 40 orang yang telah memberikan kuasa hukum sebagai korban dugaan investasi bodong tersebut. Jumlah korban yang melapor disebut terus bertambah setiap harinya.
“Total kerugian sementara yang terdata mencapai sekitar Rp4 miliar dan masih berpotensi bertambah seiring masuknya laporan dari korban lainnya,” ujarnya.
Dua korban yang sebelumnya telah membuat laporan resmi di Polda Bengkulu dan Polresta Bengkulu kembali dipanggil penyidik guna memperkuat alat bukti dan memberikan keterangan tambahan.
Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami alur transaksi, bukti transfer dana, hingga perkembangan nilai kerugian yang dialami para korban.

Menurut Ana, kasus tersebut bermula dari laporan salah seorang kliennya yang mengaku menjadi korban pengelolaan dana pinjaman yang dijalankan oleh seorang karyawan badan usaha milik negara (BUMN) di Bengkulu. Setelah informasi itu dibahas melalui media sosial, khususnya akun TikTok miliknya, semakin banyak korban yang menghubunginya.
Dari komunikasi yang terbangun dengan para korban, Ana bersama tim kemudian membentuk sebuah grup bernama Pemersatu Bangsa untuk mendata korban dan nilai kerugian yang dialami.
Hasil pendataan sementara menunjukkan jumlah kerugian yang dilaporkan mencapai hampir miliaran rupiah. Temuan itu mendorong tim kuasa hukum memberikan pendampingan hukum sekaligus edukasi kepada para korban.
“Nah, di grup itu setelah didata jumlah kerugian itu kisaran hampir miliaran rupiah,” ujarnya.
Ana menjelaskan, sebelum menempuh jalur hukum, para korban telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Namun pertemuan dengan pihak terlapor tidak menghasilkan kesepakatan maupun itikad baik untuk menyelesaikan kewajiban kepada para korban.
“Nah, hari ini puncaknya setelah menempuh jalur kekeluargaan, klien-klien kami dari ATP Law Firm itu menemui si bersangkutan tapi tidak ada iktikad baik, akhirnya diputuskan membuat laporan di Polresta Bengkulu. Alhamdulillah disambut dengan baik dan diproses ya, laporannya sekarang sedang berproses,” katanya.
Meski laporan telah diajukan, pihak korban masih membuka ruang penyelesaian apabila terlapor bersedia mempertanggungjawabkan seluruh kerugian yang ditimbulkan.
Saat ini, kata Ana, puluhan korban telah memberikan keterangan. Sebagian telah masuk dalam laporan polisi, sementara korban lainnya akan dilibatkan sebagai saksi maupun pelapor pada laporan berikutnya.
la menyebut langkah hukum tidak hanya dilakukan di Bengkulu. Sejumlah laporan lain tengah disiapkan untuk diajukan ke Polda Bengkulu dan Polda Metro Jaya karena korban tersebar di sejumlah daerah.
“Jadi, yang saya pegang ini sekitar puluhan orang ya yang melapor itu tadi ada satu LP yang lain menjadi saksi dan nanti akan kita laporkan lagi ke Polda Bengkulu dan ada yang ke Polda Metro Jaya Jakarta. Nanti akan dipecah-pecah,” ujarnya.
Menurut Ana, pemecahan laporan dilakukan setelah pihaknya memperoleh informasi dan bukti elektronik yang diduga menunjukkan adanya upaya tertentu dari terlapor untuk mengantisipasi proses hukum yang berjalan.
Karena itu, laporan akan disusun berdasarkan sejumlah peristiwa dan kelompok korban yang berbeda agar seluruh dugaan tindak pidana dapat ditangani secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
Berdasarkan pendataan sementara yang dilakukan tim pendamping korban, jumlah korban diduga mencapai ratusan orang dengan nilai kerugian keseluruhan mencapai miliaran rupiah.
Para korban disebut terlibat dalam dua pola investasi yang ditawarkan. Pertama, skema dana pinjaman atau dapin. Kedua, skema arisan yang dikenal dengan istilah get-get arisan.
