Kejati Bengkulu Tahan Total 6 Tersangka Mark Up Proyek PLTA Musi, Rugikan Negara Rp25 Miliar

Kejati Bengkulu Tahan Total 6 Tersangka Mark Up Proyek PLTA Musi, Rugikan Negara Rp25 Miliar

BENGKULU,- Tim penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bengkulu, menetapkan empat orang sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PLTA Musi Bengkulu tahun anggaran 2022-2023.

Dugaan korupsi itu terjadi dalam proyek penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi Provinsi Bengkulu oleh Unit Pelaksana Pengendalian Pembangkitan Bengkulu PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan.

Adapun Masing-masing tersangka dalam perkara ini yakni Tulus Sadono selaku Direktur PT Yokogawa Indonesia, Syaifur Rijal selaku Sales Manager PT Yokogawa Indonesia, Osmond Pratama Manurung selaku Sales Engineer PT Yokogawa Indonesia, dan Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi.

Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Denny Agustian didampingi Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar menjelaskan masing-masing peran tersangka dan modusnya.

Dalam kasus ini, tiga orang tersangka bekerjasama dengan pihak lain secara melawan hukum.

Mereka telah melakukan persekongkolan dengan melakukan pengaturan harga untuk pekerjaan penggantian Sistem Kontrol Utama PLTA Musi.

Mereka melakukan penawaran harga ke PT PLN (Persero) UIK SBS sebesar Rp29.400.000.000,- (sebelum PPn 11)

Harga tersebut kemudian menjadi acuan nilai kontrak oleh Pejabat Pelaksana Pengadaan PT PLN UIK SBS Palembang.

Sementara faktanya, harga riil penjualan Sistem Kontrol Utama dari PT Yokogawa Indonesia ke PT Hensan Andalas Putera adalah sebesar Rp17.232.750.000,.

Dari modus itu, menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Citra Wahana Sekar Buana dan PT Hensan Andalas Putera sebesar Rp11.667.250.000,-.

“Keuntungan tersebut merupakan Harga keuntungan mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Plh Kasi Penkum.

Sedangkan satu orang terssngka lainnya bernama Erik Ratiawan selaku Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi bekerjasama dengan Direktur PT. Truba Engineering Indonesia.

Ia diduga secara melawan hukum mendapatkan keutungan dengan mengajukan penawaran harga terkait penggantian peralatan AVR sistem PLTA Musi Bengkulu tahun 2022 kepada Pejabat Pelaksana Pengadaan Barang atau Jasa PT PLN UIK SBS Palembang sebesar Rp.21.867.555.000,.

Kemudian setelah negosiasi harga menjadi Rp.20.523.900.000,- dan harga tersebut sebagai harga yang tertuang didalam kontrak.

Padahal harga riil pembelian PT. Austindo Prima Daya Abadi ke PT Emerson Indonesia hanya sebesar Rp. 15.793.080.000,- termasuk pekerjaan site instalation dan training.

Sehingga dari rangkaian perbuatan tersebut menimbulkan indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada KSO PT Austindo-Truba Engineering sebesar Rp.2.696.920.000,- Karena keuntungan tersebut merupakan harga keuntungan hasil mark up melebihi 10% yang sudah ditentukan oleh pihak-pihak tertentu.

“Empat orang yang ditetapkan terssngka memiliki perannya masing-masint. 4 orang dari dua tersangka merupakan Direktur PT. Austindo Prima Daya Abadi dan Direktur PT Yokogawa Indonesia, yang semuanya merupakan pihak ketiga,” tegas Plh. Kasi Penkum Kejati Bengkulu.

Ditambahkan Denny, pihaknya terus mendalami pihak-pihak lainnya yang terlibat dan bukan tidak meungkin akan ada tersangka lainnya.

Perlu diketahui sebelumnya, Kejati Bengkulu sudah menetapkan dua orang tersangka lainnya yakni Daryanto, S.T., M.Sc., yang berprofesi sebagai Pegawai PT PLN Indonesia Power dan merupakan Vice President O&M Planning and Control V di PT PLN Indonesia Power dan saat ini menjabat sebagai senior Manager Perencanaan Enjiniring UIK SBS .

Kemudian Nehemia Indrajaya (NI) adalah Direktur PT Truba Engineering Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI pada Juli 2024 terkait dugaan korupsi proyek retrofit sistem sootblowing di PLTU Bukit Asam PT PLN (Persero) UIK SBS tahun 2017-2022.

Dalam kasus ini negara dirugikan mencapai sekitar Rp. 25 miliar akibat penggelembungan harga atau markup yang dilakukan secara berjamaah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *