Gelapakan Mobil Milik Debitur, Polres Metro Tangkap Bos Debt Collector
LAMPUNG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro, berhasil menangkap seorang oknum bos debt collector berinisial M-A alias Ari Ubenz. Bos debt collector yang telah meresahkan ini ditangkap Satreskrim Polres Metro terkait kasus penggelapan satu unit mobil milik salah satu debitur pada Jumat malam, 20 Februari 2026.
Penangkapan tersebut sekaligus mengungkap praktik dugaan sindikat penggelapan kendaraan yang meresahkan masyarakat khusunya yang ada di wilayah di Kota Metro.
Kasat Reskrim Polres Metro IPTU Rizky Dwi Cahyo, mengatakan, tersangka M-A alias Ari Ubenz telah lama menjadi target operasi Satreskrim Polres Metro. Hal itu lantaran aktivitas M-A sebagai oknum debt collector yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Dugaan penggelapan kendaraan yang menjerat tersangka M-A tersebut terjadi dalam rentang yang waktu cukup panjang sebelum akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Metro.
Rizky mengungkapkan, peristiwa bermula pada Agustus 2024. Namun, korban baru melaporkan kejadian tersebut pada Juni 2025. Setelah laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan mengumpulkan berbagai alat bukti hingga tersangka berhasil ditangkap.
“Setelah kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, kami mengumpulkan alat bukti dan pada malam ini telah kami tetapkan sebagai M-A tersangka,” ujar Rizky.

Rizky menjelaskan perkara dugaan penggelapan mobil yang kini ditangani Satreskrim Polres Metro berawal pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekitar pukul 11.30 WIB. Saat itu, korban yang merupakan seorang petani asal Kelurahan Tejo Agung, bermaksud mengalihkan kredit kendaraan miliknya.
Kendaraan tersebut berupa satu unit Toyota Kijang Innova 2.4 G M/T tahun 2017 warna abu-abu metalik dengan nomor polisi B 2928 GKZ.
Korban selanjutnya meminta bantuan rekannya berinisial R-K untuk mencarikan pihak yang bersedia melanjutkan kredit kendaraan tersebut. Menindak lanjuti permintaan itu, R-K menghubungi pria berinisial F-A. Kemudian F-A memfasilitasi pertemuan antara korban dengan tersangka M-A.
Rizky menjelaskan dalam pertemuan itu tersangka M-A mengaku telah menyiapkan calon penerima over kredit. Ia adalah R-A alias Rahmad Aliudin. Bahkan, ia juga meyakinkan korban bahwa proses pengalihan kredit akan dibantu hingga selesai melalui perusahaan pembiayaan sehingga kesepakatan pun tercapai.
“Tersangka ini selanjutnya mentransfer uang Rp46 juta kepada perantara sebagai biaya over kredit,” jelas Rizky.
Dari nominal tersebut, perantara kemudian menyerahkan Rp28,5 juta kepada korban setelah dikurangi fee. Usai kesepakatan tercapai, korban menyerahkan satu unit mobil berikut STNK dan kunci cadangan kepada tersangka M-A.
Kendaraan tersebut selanjutnya dibawa oleh pria berinisial I-A yang datang bersama tersangka saat proses penyerahan berlangsung. Akan tetapi, harapan korban agar pengalihan kredit segera rampung tidak pernah terwujud.
Belakangan terungkap pengajuan over kredit gagal karena calon penerima memiliki riwayat kredit bermasalah. Ironisnya, meski proses dinyatakan tidak dapat dilanjutkan, kendaraan milik korban tak kunjung dikembalikan. Korban akhirnya melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian.
“Mobil tersebut malah dialihkan kepada pihak lain. Korban ini masih tetap menanggung kewajiban cicilan,” ungkap Rizky.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp298 juta sesuai nilai kendaraan yang hilang.
Selain menangkap tersangka M-A, Satreskrim Polres Metro turut mengamankan berbagai barang bukti dalam perkara dugaan penggelapan kendaraan tersebut. Di antaranya dokumen perjanjian pembiayaan, fotokopi BPKB, rekening koran, tangkapan layar percakapan WhatsApp antara korban dan tersangka, serta bukti transfer dana sekitar Rp28 juta.
Meski demikian, Satu unit mobil yang menjadi objek perkara belum berhasil ditemukan hingga saat ini.
“Untuk barang bukti mobil Innova sendiri sudah dihilangkan dan tidak lagi berada di tangan terlapor, Kami juga sudah menerbitkan daftar pencarian barang bukti,” ungkapnya.
Dikatakannya, M-A diamankan setelah mendatangi Unit Tipikor Satreskrim Polres Metro. Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan intensif sebelum menggelar perkara yang berujung pada penetapan status tersangka.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, M-A langsung ditahan di Rumah Tahanan Polres Metro untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Kami pun sedang melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” terang Kasat yang pernah bertugas di Polres Bengkulu Utara itu.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
