Sidang PDAM Bengkulu, Eks Pj Walikota Arif Gunadi Disebut Terima Aliran Dana Rp100 Juta
BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam perekrutan Tenaga Harian Lepas di Perumda Tirta Hidayah kembali bergulir pada Kamis (16/04/ 2026), dengan agenda pemeriksaan tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, tiga saksi yang dihadirkan yakni Ayub, Sintia, dan Wayo Kusumayani. Keterangan para saksi kemudian menjadi perhatian dalam dinamika fakta yang terungkap di ruang sidang.
Kuasa hukum terdakwa Samsu Bahari, Yuliana, S.H., menyampaikan bahwa dari keterangan saksi Wayo Kusumayani, terdapat pengakuan terkait aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada pejabat saat itu, terkait proses masuknya salah satu tenaga PHL atas nama Tina Francisca.
“Dari fakta persidangan hari ini, terdapat pengakuan bahwa saksi Wayo Kusumayani, terkait aliran dana sebesar Rp100 juta yang disebut diberikan kepada PJ Walikota Bengkulu saat itu,” unjar Yuliana.
Selain itu, dari keterangan saksi Sintia, terungkap adanya pengembalian uang sebesar Rp30 juta oleh pihak pengacara sebelumnya. Namun dalam dokumen pernyataan disebutkan bahwa pengembalian dilakukan secara penuh hingga Rp120 juta, yang menurutnya juga disampaikan kepada saksi.
Yuliana menegaskan, dalam keseluruhan keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, tidak terdapat pernyataan yang secara langsung menyebut adanya pemberian uang kepada kliennya. la menyebut alur pemberian yang terungkap justru melibatkan sejumlah nama lain di luar terdakwa.
“Dari keseluruhan keterangan saksi yang disampaikan di persidangan, tak terdapat pernyataan yang secara langsung menyebut adanya pemberian uang kepada terdakwa Samsu Bahari,”jelasnya.
Lebih lanjut, ia juga menyinggung adanya pernyataan saksi yang menyebut peran pihak tertentu yang memiliki kewenangan dalam menentukan penerimaan PHL, termasuk dalam konteks kebijakan sebagai kuasa pemilik modal.
Disisi lain, dalam persidangan juga terungkap bahwa sebagian tenaga PHL yang menjadi saksi menyatakan telah memahami dan menyetujui hak serta kewajiban mereka sebelum bekerja, sebagaimana tertuang dalam surat perjanjian kerja yang mengatur masa kerja, besaran upah, serta mekanisme evaluasi.
Persidangan akan terus berlanjut dengan agenda berikutnya untuk menguji lebih lanjut keterangan para saksi serta alat bukti lain, guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara yang tengah disidangkan tersebut.
