Eks Walikota Bengkulu di Vonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Mega Mall & PTM

Eks Walikota Bengkulu di Vonis 2,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Mega Mall & PTM

BENGKULU,- Pengadilan Negeri Bengkulu, Kamis Siang (12/3/2026) kembali menggelar sidang dengan agenda membacakan putusan dalam kasus  dugaan korupsi pembangunan dan pengelolaan PTM serta Mega Mall Bengkulu.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap eks Wali Kota Bengkulu sekaligus mantan anggota DPD RI dua periode, Ahmad Kanedi dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 60 hari.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut eks walikota Bengkulu Ahmad Kanedi dengan pidana kurungan penjara selama 5 tahun penjara serta denda Rp 150 juta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain telah terpenuhi dalam konstruksi perkara. Majelis juga menegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak serta merta menghapus tindak pidana yang telah terjadi.

Majelis Hakim menyebut pengadilan memiliki kewenangan untuk menilai serta menghitung kembali besaran kerugian negara berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam pertimbangan lain, majelis hakim juga menilai komponen bagi hasil dan pajak dari pengelolaan Mega Mall selama periode 2006 hingga 2024 yang nilainya sekitar Rp 47,297 miliar tidak dapat dikategorikan sebagai kerugian negara.

Hal ini menurut majelis Hakim, penerimaan tersebut berkaitan dengan mekanisme bagi hasil yang tetap memperhitungkan dana investasi yang telah dikeluarkan pihak swasta.

Majelis hakim juga menegaskan tidak ditemukan fakta bahwa Ahmad Kanedi memperoleh keuntungan keuangan secara pribadi dari proyek tersebut. Atas dasar itu, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti kepada terdakwa.

Disisi lain, salah satu anggota majelis menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion terkait aspek hukum dalam perkara tersebut.

Dalam pandangannya, penjaminan Sertifikat Hak Guna Bangunan oleh pihak swasta untuk memperoleh kredit dinilai masih diperbolehkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Pendapat tersebut juga mempertimbangkan bahwa pada saat kerja sama berlangsung, bangunan PTM dan Mega Mall belum diserahterimakan kepada pemerintah daerah sehingga belum berstatus sebagai barang milik daerah. Dengan demikian, tidak ditemukan fakta bahwa aset milik daerah dijaminkan kepada pihak perbankan.

Dalam menjatuhkan putusan, majelis hakim mempertimbangkan keadaan yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa dinilai tidak mendukung kebijakan pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi serta menimbulkan kerugian negara.

Sementara yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil tindak pidana, berusia lanjut, belum pernah dihukum, serta bersikap sopan selama persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *