Sidang Korupsi Tambang RSM, Saksi: Sosok Bebby Hussy Seorang Dermawan Yang 20 Tahun Suka Bantu Panti Disabilitas
BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi sektor pertambangan batu bara PT Ratu Samban Mining (RSM) dengan terdakwa Bebby Hussy dan Saskya Hussy kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Rabu (11/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang saksi meringankan yang memberikan keterangan terkait rekam jejak sosial kedua terdakwa di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Bebby Hussy dan Saksya Hussy, Yakup Hasibuan mengatakan, dalam persidangan lanjutan kali ini, pihaknya mengajukan saksi meringankan bagi kliennya.
“Tentu saksi meringankan ini kita hadirkan, karena klien kita ini sejak 20 tahun terakhir sudah banyak berbuat baik untuk masyarakat dan lingkungan sekitarnya,” tegas Yakup.

Menurut Yakup, aksi kemanusiaan yang dilakukan kleinnya ternyata sangat banyak sekali, dan juga sangat aktif membantu seperti anak panti asuhan dan rehabilitasi penyalahgunaan obat terlarang.
“Bahkan kita sangat terharu dari keterangan-keterangan saksi tadi. Karena klien kita bukan sekedar sebagai donatur saja tetapi sudah menjadi orang tua angkat bagi anak-anak panti asuhan,” papar Yakup.
Lebih lanjut Yakup mengatakan, saksi yang meringankan ini dihadirkan, tak lepas dari Pasal 54 KUHP yang baru. Dalam KUHP tersebut diatur jika dalam pemidanaan wajib mempertimbangkan salah satunya riwayat hidup terdakwa.
“Dalam persidangan tadi kita sama-sama mendengar bagaimana sosok seorang Bebby dan Saksya Hussy. Kita berharap ini dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan nantinya,” singkat Yakup.
Sementara itu, Saksi Suraida dalam persidangan mengaku, terhadap penyalahgunaan narkotika, Pak Bebby sudah menunjukkan peran yang luar biasa yakni menghibahkan gedung rehabilitasi dua lantai kepada Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bengkulu.
“Bantuan itu diberikan, karena Pak Bebby ingin menyelamatkan anak-anak bangsa dari penyalahgunaan obat terlarang,” ujar Suraida yang saat ini sudah pensiun sebagai ASN dengan jabatan terakhir Kabag Umum BNN Provinsi Bengkulu.
