Sempat Diciduk Dalam OTT KPK, Wabub Rejang Lebong Selamat Dari Jeratan Hukum

Sempat Diciduk Dalam OTT KPK, Wabub Rejang Lebong Selamat Dari Jeratan Hukum

JAKARTA,- Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri tidak ditetapkan sebagai tersangka usai sempat diamankan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap proyek di wilayah Bengkulu, Senin (9/3/2026) malam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melepaskan Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Hendri Praja seusai menjalani pemeriksaan selama hampir 1×24 jam.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, inipun pergi meninggalkan gedung Merah Putih KPK pada Rabu (11/3/2026) subuh.

Bendri sempat menceritakan peristiwa operasi penangkapan oleh tim KPK. Dia memastikan saat penangkapan tidak sedang bersama Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari yang sudah dijadikan tersangka dalam dugaan kasus ijon proyek.

Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa Wakil Bupati Rejang Lebong, Hendri Praja, tidak ditetapkan sebagai tersangka dan telah boleh pulang usai sempat menjalin pemeriksaan.

“Tidak (ditetapkan sebagai tersangka),” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Rabu pagi (11/3/2026).

Berdasarkan alat bukti yang ada, kata Fitroh, Hendri tidak terbukti terlibat dalam dugaan kasus dugaan suap tersebut.

“Ya karena tidak terbukti terlibat berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.

Wakil Bupati Rejang Lebong, Bengkulu, Hendri Praja

Sebelumnya, Fitroh menjadi salah satu dari 13 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Ia juga menjadi salah satu pihak dari sembilan orang yang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Dalam OTT ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari.

Rinciannya adalah tiga tersangka merupakan pihak swasta, berperan sebagai pemberi suap. Sementara dua lainnya, termasuk Fikri, merupakan penyelenggara negara sebagai penerima suap.

“Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah tiga sebagai pihak pemberi dan dua sebagai pihak penerima,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Selasa (10/3) malam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *