Sidang Tambang Bengkulu: Saksi Sebut Tidak Ada Aliran Dana ke Luar Negeri
BENGKULU,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy dan sejumlah pihak lainnya kembali bergulir di Pengadilan Negeri Bengkulu pada Senin, 9 Maret 2026. Dalam agenda menghadirkan saksi meringankan, tim kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan internal perusahaan yang memberikan keterangan terkait aktivitas keuangan dan administrasi usaha yang dijalankan terdakwa.
Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam persidangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Kuasa hukum terdakwa menyebut sejumlah keterangan saksi justru memperlihatkan bahwa aliran dana yang dipersoalkan selama ini berasal dari aktivitas usaha perusahaan yang telah berjalan sebelumnya.
Advokat Yakup Hasibuan menyebut fakta persidangan menunjukkan bahwa dana yang selama ini disebut dalam perkara tidak memiliki kaitan dengan kerja sama perusahaan dengan PT Ratu Samban Mining (RSM).
“Yang digambarkan selama ini uang ratusan miliar itu ternyata berasal dari kegiatan atau profit yang didapatkan oleh IBP sebelum adanya kerja sama dengan PT RSM. Jadi sama sekali tidak ada kaitannya dengan RSM,” kata Yakup.
Ia juga menegaskan bahwa aliran dana yang sempat dipersoalkan dalam perkara TPPU merupakan penarikan dividen perusahaan yang kemudian kembali diinvestasikan di dalam negeri. Menurutnya, mekanisme tersebut berkaitan dengan kebijakan pemerintah mengenai insentif perpajakan atas reinvestasi dividen.
“Semua dana yang ditarik sebagai dividen ternyata diinvestasikan kembali. Itulah yang digambarkan selama ini seperti deposito atau asuransi. Itu merupakan bentuk pemanfaatan insentif pajak yang diatur dalam kebijakan pemerintah,” ujar Yakup.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi Ade S. Situmorang yang bekerja membantu pengelolaan administrasi pajak dan laporan investasi. Dalam persidangan, saksi menyebut dirinya membantu penyusunan laporan investasi tahunan serta perhitungan kewajiban pajak pribadi milik Sakya Hussy.
Saksi menjelaskan bahwa investasi yang dimiliki Sakya Hussy tercatat dalam bentuk deposito dan telah dimiliki sejak tahun 2020. Ia juga menyebut bahwa laporan surat pemberitahuan tahunan atau SPT telah mencerminkan seluruh penghasilan yang dimiliki, termasuk dana yang berasal dari hibah yang diterima secara rutin sejak beberapa tahun terakhir.
Kuasa hukum terdakwa lainnya, Prof Dr Ir Firman Pengaribuan, menilai fakta persidangan juga memperlihatkan tidak adanya aliran dana dari kerja sama dengan PT RSM kepada perusahaan milik terdakwa.
“Fakta persidangan mengatakan tidak ada tambahan bagi hasil ataupun transfer dana dari PT RSM ke PT TBJ. Yang ada hanya sedikit mengenai pembayaran pinjaman dari RSM,” ujar Firman.
Ia menambahkan bahwa seluruh investasi yang dimiliki para terdakwa disebut berada di dalam negeri. Menurutnya, data yang muncul dalam persidangan tidak menunjukkan adanya pengiriman dana ke luar negeri sebagaimana sempat menjadi sorotan dalam perkara ini.
Firman menilai keterangan para saksi tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang menggambarkan aktivitas keuangan perusahaan maupun pribadi para terdakwa.
“Jadi fakta yang muncul di persidangan hari ini memperlihatkan bahwa investasi yang dilakukan berada di dalam negeri dan tidak ada aliran dana ke luar negeri,” kata Firman.
