Sidang Tambang Bengkulu: Terungkap IBP Setor Royalti Rp324 Miliar dan Pajak Rp166 Miliar

Sidang Tambang Bengkulu: Terungkap IBP Setor Royalti Rp324 Miliar dan Pajak Rp166 Miliar

BENGKULU, – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi yang menjerat pengusaha tambang Bebby Hussy kembali memunculkan sejumlah data baru dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin 9 Maret 2026. Dalam agenda menghadirkan saksi meringankan, kuasa hukum menghadirkan lima orang saksi dari lingkungan internal perusahaan yang menjelaskan berbagai aspek operasional usaha pertambangan yang dijalankan perusahaan tersebut.

Salah satu data yang mencuat di ruang sidang berkaitan dengan kontribusi perusahaan terhadap penerimaan negara. Berdasarkan keterangan saksi yang disampaikan dalam persidangan, PT Inti Bara Perdana (IBP) disebut telah menyetorkan royalti pertambangan dalam jumlah signifikan kepada negara dalam beberapa tahun terakhir.

Kuasa hukum terdakwa, advokat Yakup Hasibuan, menyebut data yang terungkap di persidangan menunjukkan besarnya kontribusi perusahaan terhadap negara melalui pembayaran royalti dan pajak.

“Kita tanyakan juga ke pihak accounting berapa sebenarnya royalti yang sudah dibayarkan oleh PT IBP. Dari 2021 saja sampai sekarang hampir Rp400 miliar dalam royalti saja. Jadi bayangkan kontribusi yang disetorkan oleh IBP dan grup ABB kepada negara,” kata Yakup.

Dalam keterangan saksi di persidangan, disebutkan bahwa sepanjang periode 2021 hingga 2024, total royalti yang telah disetorkan oleh PT IBP mencapai sekitar Rp324 miliar. Angka tersebut merupakan kewajiban pembayaran royalti atas kegiatan produksi dan penjualan batubara yang dilakukan perusahaan.

Selain royalti, perusahaan juga disebut membayar pajak dalam jumlah besar. Data yang diungkap dalam persidangan menunjukkan bahwa dalam periode yang sama perusahaan telah menyetor sekitar Rp166 miliar untuk pajak penghasilan badan, di luar kewajiban pajak lainnya seperti pajak bumi dan bangunan serta pajak pertambahan nilai.

Yakup menilai angka tersebut menunjukkan aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan berada dalam kerangka kepatuhan terhadap kewajiban negara.

“Royalti yang dibayarkan itu hampir Rp100 miliar per tahun. Jadi kalau digambarkan ada dugaan kerugian negara ratusan miliar, bayangkan juga ratusan miliar yang disetor sebagai royalti kepada negara,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, Prof Dr Ir Firman Pengaribuan, juga menyinggung data kontribusi fiskal tersebut sebagai bagian dari fakta yang terungkap dalam persidangan. Ia menyebut pembayaran pajak dan royalti merupakan bagian dari aktivitas usaha yang dijalankan perusahaan secara rutin.

Menurut Firman, fakta tersebut menunjukkan bahwa aktivitas operasional perusahaan berlangsung dalam mekanisme bisnis yang berjalan sebagaimana perusahaan pertambangan pada umumnya.

“Fakta persidangan memperlihatkan perusahaan tetap menjalankan kewajiban-kewajiban usaha, termasuk pembayaran pajak dan royalti yang menjadi kewajiban kepada negara,” ujarnya.

Selain itu, dalam persidangan juga disebutkan bahwa secara pribadi Bebby Hussy pernah memperoleh penghargaan sebagai pembayar pajak terbesar di tingkat Provinsi Bengkulu. Data tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan saksi yang menjelaskan kepatuhan pelaporan pajak yang dilakukan oleh terdakwa maupun perusahaan yang dikelolanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *