Korupsi AVR & SKU PLTA Musi, Kejati Bengkulu Tahan Manager & Staff PLN UIP Sumbagsel
BENGKULU,- Kejaksaan Tinggi Bengkulu menetapkan dua tersangka baru dalam kasus yang menjerat proyek di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Selatan/PT PLN Indonesia Power tahun anggaran 2022–2023, pada Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Penetapan tersangka dilakukan di kantor Kejaksaan Tinggi Bengkulu menjelang tengah malam. Dari pantauan di lokasi, aktivitas pemeriksaan masih berlangsung hingga larut, sebelum akhirnya penyidik mengumumkan status hukum terbaru dalam perkara dugaan korupsi AVR PLTA Musi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan penetapan dua tersangka baru tersebut.
“Iya, benar. Malam ini ditetapkan dua tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi proyek AVR dan SKU di PLTA Musi,” ujarnya, Selasa (3/3/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni Vicentius Fanny Janu Fidianto (39), selaku Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel tahun 2021–2023, serta Jamot Jingles Sitanggang (52), staf enjiniring pembangkitan UIK Sumbagsel.
Sebelumnya, penyidik telah lebih dulu menetapkan sejumlah tersangka lain dalam perkara dugaan korupsi proyek AVR PLTA Musi ini.
Mereka antara lain:
1.Daryanto selaku President O&M Planning and Control V PT PLN Indonesia Power.
2.Nehemia Indrajaya selaku Direktur PT Truba Engineering Indonesia.
3.Tulus Sadono (TS) Direktur PT Yokogawa Indonesia.
4.Osmond Pratama Manurung (OPM) karyawan PT Yokogawa Indonesia.
5.Saifur Rijal (SR) Manager PT Yokogawa Indonesia.
6.Erik Ratiawan (ER) Direktur PT Austindo Prima Daya Abadi.
Dengan penetapan ini, total tersangka dalam perkara dugaan korupsi AVR PLTA Musi bertambah menjadi delapan orang.
Terpisah Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menjelaskan bahwa tersangka Vicentius diduga berperan dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan penggantian AVR System PLTA Musi tahun 2022.
Sebagai Manager Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel, Vicentius diduga bekerja sama dengan pihak lain dalam menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga Rp 20.963.626.500.
Estimasi tersebut kemudian dijadikan sebagai Harga Perkiraan Engineering (HPE) dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Nilai itu pula yang menjadi dasar kesepakatan kontrak antara PT PLN dan KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp 20.523.900.000.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, harga jual riil peralatan AVR dari PT Emerson kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering hanya sebesar Rp 15.793.080.000.
“Dari selisih tersebut, timbul indikasi kerugian keuangan negara sekaligus keuntungan yang tidak wajar kepada pihak rekanan sebesar Rp 2.696.920.000,” jelas Pola.
Sementara itu, tersangka Jamot Jingles Sitanggang diduga terlibat dalam proses penyusunan dokumen perencanaan dan RAB pada tahun 2022 bersama tim Sub Bidang Enjiniring UIK Sumbagsel.
Menurut penyidik, Jamot menyusun RAB atas perintah dan arahan atasannya, yakni Vicentius selaku Manager Enjiniring dan Daryanto selaku Senior Manager Perencanaan dan Enjiniring.
Dalam proses tersebut, Jamot menggunakan referensi harga dari PT Emerson dan PT Yokogawa Indonesia dengan meminta informasi harga melalui email. Proses ini disebut dilakukan tanpa klarifikasi resmi, tanpa verifikasi lapangan, tanpa surat permintaan resmi, serta tanpa kunjungan langsung ke penyedia.
Selain itu, referensi harga lain yang sebelumnya diusulkan oleh UPDK Bengkulu disebut diabaikan.
RAB yang disusun kembali mengarahkan penawaran kepada PT Emerson dengan estimasi harga Rp 20.963.626.500, yang kemudian dijadikan dasar HPE dan HPS serta nilai kontrak Rp 20.523.900.000.
Padahal, harga riil peralatan yang dibeli hanya Rp 15.793.080.000. Selisih nilai inilah yang menjadi dasar dugaan kerugian negara dan keuntungan tidak wajar kepada KSO PT Austindo–Truba Engineering sebesar Rp 2.696.920.000.
Secara garis besar, dugaan korupsi proyek AVR PLTA Musi ini bermula dari tahap perencanaan, khususnya penyusunan RAB yang menggunakan estimasi harga lebih tinggi dari harga riil peralatan.
Estimasi tersebut kemudian dijadikan dasar penetapan HPE, HPS, hingga kontrak kerja sama. Selisih antara nilai kontrak dan harga pembelian riil menjadi dasar penyidik menduga adanya kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini penyidikan perkara dugaan korupsi AVR PLTA Musi masih terus berjalan. Penyidik Kejati Bengkulu menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut apabila ditemukan alat bukti baru.
