Sidang Lanjutan Korupsi Pertambangan PT RSM, Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Persidangan

Sidang Lanjutan Korupsi Pertambangan PT RSM, Sejumlah Fakta Baru Terungkap di Persidangan

KOTA BENGKULU, – Persidangan lanjutan perkara dugaan korupsi pertambangan PT Ratu Samban Mining (RSM) di Pengadilan Negeri Bengkulu kembali memunculkan fakta menarik. Saksi mengungkap PT. RSM yang menginisiasi kerja sama dengan PT IBP milik Bebby Hussy pada tahun 2022.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Achamadsyah Ade Mury itu turut menghadirkan beberapa orang saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Bengkulu. Para saksi berasal dari karyawan PT. IBP dan keluarga dari Bebby Hussy.

Saksi Jenser, yang merupakan anak dari Bebby Hussy, mengungkapkan bahwa pada suatu malam di tahun 2022, Bebby Hussy dihubungi oleh pemilik PT RSM untuk datang ke rumahnya.

“Ternyata di rumah itu dikunjungi oleh rombongan PT RSM, dan anak dari salah satu owner PT RSM juga hadir mendatangi rumah pak Bebby Hussy untuk mengajak kerja sama,” ujar Rivai Kusumanegara kuasa Hukum Bebby Hussy.

Saksi lain, Hesti, juga menyebutkan bahwa kerja sama tersebut dihentikan oleh Pak Bebi pada tahun 2024 karena tidak menguntungkan.

“Lebih besar keluar daripada pemasukan,” tambah Hesti.

Suasana sidang korupsi pertambangan PT RSM yang digelar di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu.

Dari keterangan saksi, terlihat bahwa PT. RSM yang aktif ingin bekerja sama dengan PT IBP milik Bebby Hussy, tapi setelah dua tahun, Bebby Hussy ingin menghentikan kerja sama karena tidak menguntungkan.

Selain itu, Rivai, menjelaskan bahwa PT IBP lebih seperti dimohonkan pinjaman dana oleh PT RSM untuk kerja sama, dan dana pinjaman itu dikirimkan ke rekening PT RSM sebesar 770 juta rupiah.

Dana pinjaman itu kemudian digunakan oleh RSM untuk membayar PT Roda Indo, sebuah perusahaan yang dibentuk oleh oknum-oknum tertentu, untuk pengurusan Amdal. Saksi menjelaskan bahwa PT IBP hanya memberikan pinjaman dana dan tidak tahu kalau dana itu digunakan untuk transaksi dengan aparat DSDM setempat dan PT Roda Indo.

“PT IBP tidak tahu apa-apa tentang penggunaan dana itu, dan dalam pemukuan, itu tercatat sebagai pinjaman,” ujar Rivai Kusumanegara.

Ditambahkan Rivai, Saksi juga menyebutkan bahwa kerja sama antara PT IBP dan P.T RSM didasarkan pada payung hukum sebelumnya, dan PT IBP hanya memberikan pinjaman dana untuk membantu PT. RSM. Nilai pinjaman yang diberikan oleh PT IBP untuk pengurusan konsultan Amdal adalah sebesar 770 juta rupiah.

Fakta ini semakin memperjelas bahwa PT IBP tidak terlibat dalam transaksi yang mencurigakan dan hanya memberikan pinjaman dana kepada PT RSM. Namun, pertanyaan masih tetap tentang bagaimana dana itu digunakan oleh PT RSM dan apakah ada keterlibatan aparat DSDM setempat dalam transaksi tersebut.

Persidangan masih berlanjut dan saksi-saksi lainnya akan dipanggil untuk memberikan keterangan lebih lanjut tentang kasus ini. Majelis hakim akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses hukum.

Dengan demikian, proses hukum masih terus berlanjut dan tim kuasa hukum Bebby Hussy akan terus memperjuangkan hak-hak kliennya dalam proses persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *