Dituding Eks Dirut Bank Bengkulu Giring Opini, Advokat Ana Tasya: Kode Etik Mana Yang di Langgar & Itu Fakta Persidangan
KOTA BENGKULU,- Polemik antara Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, dengan Advokat Ana Tasya Pase kian memanas dan berpotensi langkah hukum di luar persidangan.
Hal ini setelah sebelumnya Mantan Direktur Utama Bank Bengkulu, Agus Salim, menyatakan keberatan atas pernyataan yang disampaikan Advokat Ana Tasya usai persidangan pada Kamis, 19 Februari 2026 lalu.
Bahkan dalam konferensi pers yang digelar di sebuah hotel mewah di Kota Bengkulu, Agus menyebut Ana Tasya Pase telah menggiring opini publik dan menyudutkan dirinya.
Menanggapi pernyataan tersebut, Advokat Ana Tasya Pase menyebutkan anggapan bahwa pernyataannya melanggar hukum maupun kode etik profesi advokat. Ia menegaskan, apa yang disampaikan bersumber dari fakta persidangan dan merupakan hak advokat.
“Bahwa sejak kapan, seorang advokat tidak boleh memberikan pernyataan di luar persidangan. Maka akan muncul ketika dalam persidangan saya memberikan pernyataan,” ungkap Ana Tasia Pase.
Ana juga mempertanyakan tudingan pelanggaran kode etik yang diarahkan kepadanya. Menurut Ana, seluruh pernyataan yang ia sampaikan merujuk pada keterangan saksi yang diberikan di bawah sumpah.
“Kode etik yang mana yang saya langgar? Kemudian terkait semua yang saya sampaikan itu adalah fakta persidangan di mana semua saksi itu disumpah termasuk beliau disumpah dan beliau sendiri waktu itu yang menyampaikan bahwa kredit tersebut cair karena persetujuan beliau ketika ada rapat komite,” kata Ana.
Ana menambahkan, dua saksi lain juga menyatakan hal serupa, bahwa kredit tidak akan cair tanpa persetujuan Direktur Utama. Meski demikian, ia menegaskan tidak pernah menyatakan seseorang bersalah.
“Yang membuktikan apakah beliau bertanggung jawab atau tidak itu adalah aparat kepolisian penyidik, saya nggak berhak untuk menyatakan seseorang itu bersalah,” ujarnya.
Menurut Ana, penggunaan kata “potensi” justru menunjukkan sikap kehati-hatian dan penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah.
“Kalau saya bilang potensi, artinya belum bisa dibuktikan. Yang membuktikan adalah APH,” tegasnya.
Ana juga menyayangkan penyebutan nama lengkap dirinya di ruang publik yang dinilai menyerang kapasitas pribadi dan profesinya sebagai advokat. Ana menegaskan seluruh pernyataannya disampaikan dengan itikad baik demi melindungi kepentingan klien.
“Saya melakukan ini demi kepentingan klien saya,” kata Ana.
Ana menyebut siap menempuh langkah hukum balik apabila dilaporkan, dengan merujuk Pasal 438 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perasangka palsu.
