Kejati Bengkulu Kembali Periksa WNA Asal Australia Terkai Kasus Korupsi Tambang PT RSM Rp1,3 Triliun

Kejati Bengkulu Kembali Periksa WNA Asal Australia Terkai Kasus Korupsi Tambang PT RSM Rp1,3 Triliun

BENGKULU – Seorang konsultan berkewarganegaraan Australia menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, pada Jumat (20/2/2026).

Pemeriksaan tersebut masih terkait proses pengusutan dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining (RSM) yang terus bergulir di Kejaksaan Tinggi Bengkulu.

Kehadiran saksi warga negara asing ini menjadi bagian penting dalam memperkuat konstruksi hukum atas kasus yang sebelumnya telah menjerat beberapa tersangka.

Pelaksana Harian Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bengkulu, Denny Agustian, membenarkan bahwa pada hari ini.

Tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Wilfred Scultz, yang diketahui berperan sebagai konsultan dalam lingkup perusahaan PT Ratu Samban Mining pada tahun 2012.

Menurut Denny, pemeriksaan saksi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Panggilan Saksi Nomor: B-1067/L.7.5/Fd.2/02/2026 dalam rangka memperdalam penyidikan dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining yang tengah berjalan.

“Pemeriksaan saksi ini adalah terkait dengan pengembangan dalam perkara sebelumnya dengan terdakwa S-A, I-R, dan F-A,” ungkap Denny kepada awak media di sela aktivitas penyidikan, Jumat (20/2/2026).

Penyidik berupaya menggali keterangan yang relevan guna mengurai peristiwa hukum secara menyeluruh, khususnya yang berkaitan dengan tata kelola sektor pertambangan batu bara di PT Ratu Samban Mining.

Terpisah, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Bengkulu, Pola Martua Siregar, menyampaikan bahwa Wilfred Scultz diperiksa sebagai saksi untuk memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining.

Dari informasi yang dihimpun di lokasi, pemeriksaan dimulai sejak pagi hari dan berlangsung cukup lama di ruang penyidik Pidsus Kejati Bengkulu. 

Pola menyebut, posisi saksi pada masa itu memiliki peran strategis dalam struktur perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM.

“Jadi peran WS ini dia adalah yang mengatur perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT RSM. Jabatan saksi pada saat itu adalah sebagai penasihat teknis pertambangan dari PT RSM,” ujar Pola.

Keterangan yang diberikan oleh saksi diharapkan mampu membantu penyidik mengurai secara komprehensif alur kebijakan teknis maupun administratif yang berkaitan dengan operasional pertambangan, yang kini menjadi fokus utama dalam perkara dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining.

Berdasarkan pantauan langsung di kantor Kejati Bengkulu, Wilfred Scultz terlihat hadir sejak Jumat pagi dengan didampingi kuasa hukumnya. 

Ia memasuki gedung pemeriksaan sekitar awal jam kerja dan baru keluar dari ruang penyidik sekitar pukul 11.40 WIB.

Saat keluar, Wilfred tampak mengenakan kemeja batik dan menyandang tas sandang berwarna hitam. 

Ia berjalan cepat menuju area parkir sambil didampingi kuasa hukum tanpa memberikan keterangan kepada awak media yang telah menunggu sejak pagi.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi terkait materi pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi PT Ratu Samban Mining, baik Wilfred maupun kuasa hukumnya memilih tidak berkomentar dan langsung meninggalkan lokasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *