Sidang Korupsi Tambang, PT RSM Pernah Janjikan Perizinan Beres, Yakub: Jika Kurang Dijamin Diurus Segera

Sidang Korupsi Tambang, PT RSM Pernah Janjikan Perizinan Beres, Yakub: Jika Kurang Dijamin Diurus Segera

BENGKULU,– Pernyataan dua petinggi PT Ratu Samban Mining (RSM) yang menyebut tidak merasa bersalah dalam perkara dugaan korupsi tambang batu bara memunculkan respons dari kubu terdakwa lain.

Melalui kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan, pihak Beby Hussy dan Sakya Hussy menyampaikan tanggapan yang menitikberatkan pada konstruksi awal kerja sama, khususnya terkait jaminan perizinan dari pihak RSM.

Dalam keterangannya, Yakup menyebut penilaian akhir tetap berada pada majelis hakim. Namun ia menegaskan, fakta-fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan adanya peran berbeda antara pihak pemilik izin dan pihak yang masuk sebagai pendukung pembiayaan dalam kerja sama tersebut.

“Ya tentunya majelis hakim pasti akan bisa menilai seperti apa. Yang jelas fakta persidangan tidak akan bohong, semua terang-benderang,” ujar Yakup.

Ia kemudian merujuk pada keterangan yang muncul di persidangan, dimana pihak RSM disebut telah memberikan penjelasan bahwa aspek perizinan berada dalam tanggung jawab mereka. Bahkan, menurutnya, terdapat pernyataan bahwa seluruh perizinan dalam kondisi lengkap, atau apabila terdapat kekurangan akan segera dilengkapi oleh pihak RSM.

“Dari awal diberikan statement dari pihak RSM mengatakan bahwa perizinannya lengkap. Kalaupun tidak lengkap akan dilengkapi,” kata Yakup.

Penjelasan tersebut, menurutnya, menjadi dasar bagi pihak Beby Hussy dan Sakya Hussy untuk masuk dalam kerja sama. Dalam konstruksi yang disampaikan, kerja sama itu tidak dibangun dalam situasi ketidakpastian, melainkan atas dasar keyakinan bahwa aspek legal telah dipenuhi oleh pemegang izin usaha.

Yakup menegaskan, jika sejak awal diketahui terdapat persoalan dalam perizinan, maka kliennya disebut tidak akan mengambil bagian dalam kerja sama tersebut.

“Pak Beby dan Pak Sakya sama sekali juga tidak akan mau untuk masuk ke perjanjian ini kalau mengetahui bahwa izinnya bermasalah,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa hal tersebut juga telah terkonfirmasi dalam persidangan, termasuk dari pihak RSM sendiri. Dalam pandangannya, tidak ada bantahan bahwa kewenangan dan tanggung jawab atas perizinan berada pada pemilik IUP, yakni PT RSM.

“Justru pihak RSM mengakui bahwa memang betul, tanggung jawabnya itu adalah mereka, perizinan semua dilengkapi. Baru dari pihak Pak Bebi dan Pak Sakya adalah untuk memberi pembiayaan,” katanya.

Dalam konteks itu, Yakup menggambarkan posisi kliennya sebagai pihak yang masuk dalam skema kerja sama dengan peran utama pada pembiayaan atau pendanaan operasional. Ia menyebut pola tersebut sebagai bentuk kerja sama yang lazim, di mana pemilik izin bertanggung jawab pada aspek legal, sementara pihak lain mendukung dari sisi finansial dan teknis.

Gambaran tersebut, menurutnya, juga sejalan dengan kebutuhan yang disampaikan pihak RSM dalam proses awal kerja sama. Ia menyebut tidak ditemukan adanya unsur paksaan dari pihak Beby Hussy maupun Sakya Hussy dalam proses tersebut.

“Tidak ada paksaan sama sekali, justru mereka yang membutuhkan pembiayaan, membutuhkan kontraktor yang berpengalaman dan memiliki dana yang kuat,” ujar Yakup.

Dalam penjelasannya, Yakup juga menyinggung bahwa keterlibatan kliennya didorong oleh itikad untuk mendukung operasional perusahaan. Namun dalam perkembangan perkara, muncul dugaan bahwa aspek perizinan yang menjadi tanggung jawab pihak RSM justru bermasalah.

“Kita gali juga di persidangan, apakah ada paksaan dari Pak Bebi. Ternyata tidak sama sekali. Justru mereka yang membutuhkan,” katanya.

Ia kemudian menyoroti dinamika yang muncul dalam persidangan, di mana menurutnya terdapat kecenderungan tanggung jawab tersebut diarahkan kepada pihak kliennya. Dalam pandangan pembela, hal itu menjadi bagian yang perlu dilihat secara cermat oleh majelis hakim.

“Kalau sekarang dilempar justru ke Pak Bebi, padahal tanpa Pak Beby mungkin tidak akan jalan usaha PT RSM,” ujarnya.

Yakup juga mengaitkan hal tersebut dengan keseluruhan fakta yang telah terungkap di persidangan, termasuk keterangan saksi dan ahli. Ia menyebut, dari fakta-fakta tersebut, kewajiban terkait perizinan tetap mengarah pada pemilik IUP.

“Semua saksi ahli dan fakta menyatakan bahwa itu kewajiban dari pemilik IUP, yaitu PT RSM dalam kerja sama ini,” katanya.

Dalam kerangka itu, ia kembali menegaskan bahwa kliennya disebut tidak mengetahui adanya persoalan dalam perizinan saat kerja sama berlangsung. Hal tersebut, menurutnya, menjadi poin penting dalam melihat posisi masing-masing pihak dalam perkara ini.

“Semua bisa melihat bahwa dari pihak Pak Beby dan Pak Sakya tidak mengetahui mengenai perizinan,” ujar Yakup.

Disisi lain, ia juga menekankan bahwa kerja sama tersebut lahir dari kesepakatan yang memuat pembagian peran yang jelas. Dalam perjanjian itu, aspek legal berada pada pihak RSM, sementara pihak lain menjalankan fungsi pendukung sesuai kesepakatan.

Dengan demikian, menurut Yakup, konstruksi perkara yang berkembang di persidangan perlu dilihat secara utuh, termasuk sejak awal terbentuknya kerja sama hingga pelaksanaannya di lapangan.

Diakhir keterangannya, Yakup menyatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian kepada majelis hakim. Ia meyakini seluruh fakta yang telah terungkap akan menjadi dasar dalam menentukan posisi masing-masing pihak secara objektif.

“Kami meyakini majelis hakim dapat melihat perkara ini secara objektif agar klien kami mendapatkan keadilan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *