Bupati Rejang Lebong Kena OTT KPK, PAN Hormati Proses Hukum & Gunakan Asas Praduga Tak Bersalah
BENGKULU,- Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kepada Bupati Rejang Lebong, Muhammad Fikri, pada Senin malam. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasional (PAN) Provinsi Bengkulu menyatakan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan saat ini.
Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain mengatakan hingga saat ini partainya belum memperoleh informasi lebih lanjut terkait perkara apa yang menjerat Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri terjaring OTT KPK.
“Kami hormati dulu proses hukum yang sedang berjalan saat ini di KPK, Nanti setelah jelas apa perkaranya baru kita tentukan sikap” terang Sekretaris DPW PAN Provinsi Bengkulu.
Teungku juga menegaskan bahwa PAN merasa prihatin dan sangat menyesal atas peristiwa OTT yang menyeret kader terbaiknya tersebut.
“Kita juga menghormati dalam proses hukum dan kita juga harus gunakan azaz praduga tak bersalah,” tegas Tengku.
Terkait kemungkinan pendampingan hukum, Teungku menyatakan bahwa PAN memiliki lembaga bantuan hukum yang dapat dimanfaatkan siapa pun jika diperlukan.
“Sehingga, semua perkembangannya masih kita tunggu seperti apa. Karena kita juga belum tahu apa yang terjadi. Kami juga masih menunggu,” pungkas Teungku.

Serupa dengan Teungku, Tim Hukum DPW PAN Provinsi Bengkulu, Ana Tasya Pase, mengatakan sesuai arahan Sekjen pihaknya menghormati semua proses hukum yang ada saat ini.
“Yah sesuai arahan Sekjen, kita mengikuti tahapan hukum yang tengah berjalan saat ini, pan belum bisa banyak berkomentar dan menunggu rilis resmi dari kpk,”
Ana Tasya Pase juga mengharapkan agar masyarakat tak mudah terpengaruh berita yang menyesatkan yang banyak bermunculan saat ini.
“Ikuti prihatin ditengah gubernur yang menjunjung dan tengah membenahi provinsi bengkulu terjadi hal seperti ini,”ungkap Ana.
Seperti yang diketahui, Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Bengkulu. Ada sejumlah pihak lain terjaring.
“Salah satunya Bupati Rejang Lebong,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Maret 2026.
Budi enggan memerinci nama-nama pihak lain yang tertangkap. Kini, mereka semua dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
“Sejumlah pihak diamankan, pagi ini dibawa ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Budi.
KPK memiliki aturan main 1×24 jam dalam OTT. Status hukum pihak terjaring diumumkan melalui konferensi pers.
