Alasan Ingin Dekat Dengan Keluarga, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah Ke Sukamiskin

Alasan Ingin Dekat Dengan Keluarga, Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Pindah Ke Sukamiskin

BENGKULU, – Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang sebelumnya ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas 1A Bengkulu, pasca di vonis bersalah di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Saat ini telah dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, sejak Sabtu (21/2).

Keputusan pindah ke Lapas Sukamiskin ini diambil Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah setelah pihak keluarganya dan penasihat hukumnya mengajukan permintaan pindah.

Aan Julianda, Penasihat Hukum Rohidin Mersyah, mengatakan bahwa ada beberapa alasan yang membuat Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah pindah ke Lapas Sukamiskin, salah satunya karena keluarga yang berada di Jakarta dan Bandung.

“Ada alasan-alasan yang penting membuat kami meminta kliennya pindah, salah satunya sang istri yang kebanyakan bertugas di Jakarta dan anaknya ada yang masih sekolah di Depok,” ungkap Aan Julianda.

Aan menambahkan bahwa walaupun kliennya pindah ke Lapas Sukamiskin, namun pihaknya tetap taat pada proses hukum dan menjalani sebagaimana mestinya.

Pihak keluarga dan penasihat hukum Rohidin Mersyah berharap agar proses hukum dapat berjalan lancar dan hak-hak klien mereka dapat terlindungi.

“Kami akan tetap menjalani proses hukum dan memastikan hak-hak klien kami terlindungi,” katanya.

Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebelumnya dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta subsider enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.

Ia juga dijerat pidana tambahan berupa uang pengganti kepada negara sebesar Rp 39,6 miliar, 72,15 dolar Amerika dan 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar, hartanya akan disita atau diganti dengan pidana hukuman penjara tiga tahun dan dicabut hak politiknya selama dua tahun setelah menjalani pidana pokok.

Seperti yang diketahui, Eks Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sendiri terjerat operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) pada akhir bulan November 2024.

OTT kepada Rohidin Mersyah tersebut terjadi satu hari menjelang memasuki masa tenang kampanye dalam kontestasi Pilkada Serentak 2024.

Dalam OTT KPK tersebut, KPK juga menjaring dua tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan Ajudan Gubernur Evriansyah alias Anca.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *